Ramadhan Penuh Berkah Perkuat Sinergi, Kapolres Halut Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Tobelo

Res Halut – Dalam rangka mempererat silaturahmi, Di Bulan Suci Ramadhan Kepala Kantor Imigrasi kelas ll (2) non TPI melakukan kunjungan ke Polres Halmahera Utara, di ruangan kerja Kapolres Halut, Selasa(11/3/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas ll (2) non TPI Tobelo Muhammad Fadhli, A.Md.lm.,S.H.,M.SI. Kunjungan disambut hangat oleh Kapolres AKBP FAIDIL ZIKRI S.H. S.I.K.,

Dalam pertemuan Tersebut Dihadiri PJU Polres Halut Dan kasi intel Imigrasi dakim SAMMY P PAHNAEL, A.Md.Im., s.e., M.M.
penuh keakraban ini, Kapolres dan Kepala Kantor Imigrasi membahas sejumlah isu terkini terkait keamanan dan saling tukar informasi terkait tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Silaturahmi ini diharapkan memperkuat sinergi dalam pengawasan warga negara Asing maupun masyarakat yang keluar negeri, dan sepakat meningkatkan koordinasi serta kerjasama guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

AKBP FAIDIL ZIKRI juga menekankan pentingnya sinergi antara Polres Halut dan Imigrasi kelas ll (2) non TPI dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif khususnya pada Bulan Ramadhan Penuh Ber.

“Kami berharap kerjasama yang telah terjalin antara kepolisian dan lembaga Imigrasi dalam menjaga keamanan dan menjaga bisa terjalin lebih baik lagi,” ujarnya.

Pertemuan ini diakhiri dengan suasana keakraban. Kapolres mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya silaturahmi ini dengan harapan kerjasama yang baik akan terus terjaga ke depannya.

Masuk Indonesia Tanpa Melalui TPI, Imigrasi Tobelo Deportasi Empat Warga Filipina

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo telah melaksanakan pendeportasian terhadap empat warga negara (WNA) Filipina pada Rabu, 12 Februari 2025.

Keempat WN Filipina ini diduga masuk wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Keempat WN Filipina tersebut merupakan satu keluarga yang terdiri dari seorang ayah (RPM), ibu (JMLG), serta kedua anak mereka (BG dan KFGM).

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa keempat WN Filipina tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keluarga ini telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih satu tahun di wilayah Halmahera Utara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 75 Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karana itu, kepada mereka dilakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ucap Ryo Achdar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dari hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Tobelo dan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

“Selain informasi dari masyarakat, kami juga menerima laporan dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado mengenai keberadaan warganya di wilayah Halmahera Utara. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata informasi tersebut benar dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Ryo Achdar.

Ryo menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Tobelo berkomitmen untuk terus menegakkan hukum keimigrasian dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Tindakan ini adalah bukti nyata penegakan hukum di wilayah kerja kami. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tegasnya.

Masuk 2025, Ini Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo di Tahun 2024

Kantor Imigrasi Tobelo kembali menunjukkan dedikasi dan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sepanjang tahun 2024. Dalam upaya memperkuat integritas, berbagai capaian positif berhasil diraih sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

Sebagai salah satu ujung tombak pelayanan keimigrasian di wilayah Maluku Utara, Kantor Imigrasi Tobelo terus berinovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendukung program strategis pemerintah. Seluruh capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Kantor Imigrasi Tobelo yang senantiasa mengutamakan profesionalisme dan kepuasan masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar konferensi pers mengenai realisasi capaian kinerjanya sepanjang tahun 2024 di ruang rapat Kantor Imigrasi, pada Jumat (27/12/2024).

Konferensi pers tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Ryo Achdar didampingi oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Rustam Husain dan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Eka Ariyanto Wibowo.

Ryo mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas Non II TPI Tobelo telah berhasil melaksanakan penyerapan anggaran sebanyak 96,49% dari anggaran 2024 sebesar Rp 15.953.249.737 dari total pagu anggaran Rp 16.514.863.000.

“Sepanjang Tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas lI Non TPI Tobelo mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 69 Milyar. Angka ini melampaui target 450 persen yang ditetapkan di awal tahun,”Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Ryo Achdar, pada Selasa (31/12).

Pihaknya mencatat PNBP terbesar diperoleh dari penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Ryo juga merinci sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menerbitkan 8.923 izin tinggal kunjungan (ITK) dengan kegiatan terbanyak adalah calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja. Kemudian menerbitkan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi 10.787 orang asing dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh ITAS tenaga kerja asing (TKA).

Selain itu, Kantor Imigrasi Tobelo juga menerbitkan 1 Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan subyek penyatuan keluarga. “Selain dari pelayanan penerbitan izin tinggal WNA, Imigrasi Tobelo mencatat PNBP juga diperoleh dari penerbitan paspor. Sepanjang tahun 2024 Imigrasi Tobelo telah menerbitkan paspor RI 48 halaman non elektronik sebanyak 1.147 paspor dan untuk penerbitan paspor RI 48 halaman elektronik sebanyak 418 buku paspor dengan total secara keseluruhan sebanyak 1.565 buku Paspor sepanjang tahun 2024,”ujarya.

Dengan wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Pulau Morotai, pihaknya berjanji akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penerbitan paspor. Pada 2024 ini pihaknya telah melakukan pelayanan jemput bola dengan program eazy paspor sebanyak 7 kegiatan dengan jumlah 280 pemohon.

“Dalam hal pengawasan orang asing. Kantor Imigrasi Tobelo telah melakukan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten sebanyak 4 kegiatan di Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Timur, Kecamatan Galela Utara dan Kecamatan Pulau Gebe. Pengawasan orang asing juga dilakukan operasi gabungan 2 kegiatan, dan operasi mandiri 28 kegiatan,”jelasnya.

Tak hanya itu, dalam penegakan hukum, Imigrasi Tobelo telah memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada 4 orang WNA yang di detensi lalu mendeportasi 1 orang WNA serta memasukan 1 orang WNA kedalam daftar cekal.

Sepanjang tahun 2024, kantor Imigrasi Tobelo telah melaksanakan penyetaraan sosialisasi keimigrasian sebanyak 4 kegiatan, dengan rincian kegiatan sebagai berikut, pertama sosialisasi mengenai Desa Binaan Imigrasi, kedua sosialisasi penerapan paspor elektronik pada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, dan yang ketiga sosialisasi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai.

Disamping itu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pegawai, Kantor Imigrasi Tobelo telah meraih penghargaan diantaranya, Penghargaan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasi Hak Asasi Manusia (P2HAM) oleh Kementerian Hak Asasi Manusia; Terbaik pertama Laporan Keuangan Terbaik Semester I 2024 untuk Satuan Kerja Lingkup KPPN Tobelo; Terbaik kedua IKPA untuk Satuan Kerja dengan Pagu Besar (di atas 5 Milyar). “Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang unggul. Dengan segala pencapaian yang telah diraih, Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo siap melangkah lebih jauh dan mempertahankan kualitas pelayanan di tahun-tahun mendatang,”tuturnya.