Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta. Dua pejabat yang dilantik adalah Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, serta Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas. Bersamaan dengan pelantikan tersebut, dilaksanakan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari Brigjen Pol. Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko. Yuldi Yusman telah mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dalam sambutannya, Menteri Agus menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan membawa tanggung jawab yang melampaui sekadar pelaksanaan tugas administratif. “Semoga amanah yang resmi saudara emban mulai hari ini bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan, tetapi juga sebagai panutan dalam profesionalisme dan etika kerja,” ujar Menteri Agus. Ia mengingatkan bahwa Kemenimipas, sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, mengemban kewenangan yang merupakan pendelegasian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh jajaran kementerian dituntut memberikan kontribusi terbaik demi mendukung tercapainya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea keempat UUD 1945. “Perlu kita sadari bahwa segala kewenangan yang kita miliki adalah merupakan pendelegasian dari kewenangan Bapak Presiden kepada kita sekalian,” tegasnya. Menteri Agus juga menekankan bahwa seluruh anggaran yang membiayai kegiatan kementerian bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Anggaran yang membiayai seluruh kegiatan kita adalah uang rakyat. Jadi penggunaannya harus berorientasi untuk memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya. Menteri Agus turut menyampaikan pesan filosofis yang mendalam kepada seluruh hadirin. Ia mengajak para pejabat untuk memandang setiap momen sebagai kesempatan baru untuk berbuat bermakna, alih-alih terbebani oleh rutinitas jabatan semata. “Setiap saat adalah baru. Dan yang kita jalani adalah sisa. Mudah-mudahan sisa perjalanan yang ada adalah manfaat kepada orang lain. Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada bersama kita, bukan hanya kelihatan hidup, tetapi benar-benar hidup,” tuturnya.

Dengan kerangka pikir tersebut, Menteri Agus mendorong seluruh jajaran untuk melepaskan diri dari bayang-bayang masa lalu dan menatap ke depan dengan orientasi yang jelas: menjadi berarti bagi sesama. “Saudara sekalian telah mencapai puncak jabatan, namun arah gerak saudara ke depan akan menentukan seberapa besar makna kehadiran saudara bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya. Pencapaian puncak karier, tegasnya, bukanlah tujuan akhir. Ia mengingatkan bahwa jabatan tertinggi sekalipun hanya bermakna apabila digunakan sebagai sarana untuk meninggalkan jejak kebaikan. “Jadikan jabatan ini sebagai alat untuk memperluas manfaat, bukan sekadar gelar atau untuk kebanggaan pribadi semata. Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menciptakan perubahan yang bermakna, memperkaya pengalaman, dan meninggalkan warisan kebaikan bagi generasi pengganti dan penerus,” pungkasnya. Kepada Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, Menteri Agus berpesan agar menjadikan 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai pedoman dalam mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan serta program-program keimigrasian. “Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Imigrasi memberikan pelayanan semakin baik kepada masyarakat, menjadi instansi yang kuat, dan mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi yang lain,” pesan Menteri Agus. Sementara kepada Iwan Santoso, Menteri Agus menegaskan bahwa posisi Staf Ahli Menteri bukan jabatan seremonial, melainkan peran yang bersifat strategis dan krusial dalam proses perumusan kebijakan. “Jabatan staf ahli adalah jabatan strategis. Saudara diharapkan menjadi radar sekaligus kompas bagi saya dalam merumuskan kebijakan,” ujarnya. Menutup arahannya, Menteri Agus menekankan bahwa di tengah dinamika global yang terus berubah, seluruh insan Kemenimipas tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan yang lama. Soliditas internal dan kolaborasi lintas fungsi menjadi keniscayaan. “Saya berharap kepada seluruh insan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terus menjaga soliditas, menjaga kekompakan, kerja sama kolaborasi dan komunikasi, baik internal maupun eksternal,” tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus pun menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Brigjen Pol. Yuldi Yusman atas dedikasi selama menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi. “Atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Yuldi beserta ibu yang telah mengabdikan pengabdiannya kepada institusi Imigrasi selama ini. Begitu banyak capaian positif dan prestasi selama era kepemimpinan beliau,” ujar Menteri Agus. Ia berharap agar seluruh capaian yang telah dibangun selama masa kepemimpinan Yuldi Yusman dapat dipertahankan dan terus dikembangkan oleh kepemimpinan yang baru. Menteri Agus menutup sambutannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga keutuhan institusi sebagai rumah bersama. “Pohon besar Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan milik kita bersama yang harus kita jaga keutuhan dan kekokohannya sebagai tempat

KUNJUNGAN, KAKANIM TOBELO DAN BUPATI HALUT BAHAS SINERGI PELAYANAN KEIMIGRASIAN DAN MASALAH LISTRIK

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Bupati Halmahera Utara, pada Selasa 22 Juli 2025, guna mempererat kerja sama antarinstansi serta membahas sejumlah isu penting terkait pelayanan publik, terutama dalam bidang keimigrasian.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Tobelo memaparkan berbagai layanan yang diberikan jajarannya, termasuk pengawasan terhadap penyebaran orang asing di wilayah Halut serta pelaksanaan Program Desa Binaan Keimigrasian di Desa Pelita. Program ini merupakan bentuk pendekatan preventif dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan keimigrasian dan sosialisasi aturan hukum.

“Kami terus berupaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar pelayanan keimigrasian bisa lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran. Program Desa Binaan, misalnya, menjadi bagian dari strategi kami untuk menjangkau masyarakat di wilayah pedesaan dan perbatasan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Muhammad Fadhli, Rabu, 23 Juli 2025.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Dr. Ir. Piet Hein Babua, M.M., menyambut baik kunjungan tersebut dan menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga menanyakan kondisi terkini di Desa Gorua Selatan, tempat Kantor Imigrasi Tobelo berada, serta menyampaikan kekhawatiran terkait pemadaman listrik bergilir yang berdampak pada berbagai layanan.

Menurut Bupati, pemadaman tersebut terjadi akibat defisit daya dari PLN UP3 Tobelo. Meski begitu, ia optimistis bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Desa Mamuya yang hampir rampung akan menjadi solusi jangka panjang.

“Dengan beroperasinya PLTMG Tobelo, pasokan listrik akan jauh lebih stabil dan mampu menjangkau hampir seluruh wilayah Halmahera. Ini akan sangat membantu dalam menjaga kelancaran layanan publik, termasuk layanan keimigrasian,” ujar Bupati Piet Hein.

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat komunikasi dan kerja sama antara Kantor Imigrasi Tobelo dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara demi menciptakan pelayanan publik yang semakin profesional, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tingkat Kualitas Layanan Data, Kantor Imigrasi Tobelo Sosialisasi Aplikasi LDK di Morotai

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas Layanan Data Keimigrasian (LDK), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo melaksanakan Sosialisasi  Aplikasi LDK di Kabupaten Pulau Morotai, kamis (17/07/2025)

Rustam Husain, Kepala Seksi Teknologi Infomasi Keimigrasian (TIKKIM) dalam Sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa tujuan Aplikasi LDK yakni untuk menciptakan tata kelola yang menjamin kerahasiaan dan keamanan dalam permintaan dan penyajian data keimigrasian.

Selain itu, dapat menyelenggarakan pelayanan data keimigrasian yang efektif, efisien dan sesuai dengan asas-asas perlindungan data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga disampaikan Perseus Omega Rumsaur, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim) yang bertindak selaku Pemateri, menurutnya data keimigrasian adalah seluruh informasi yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dapat diproses secara digital.

Sementara, Layanan data keimigrasian adalah layanan berbasis digital sebagai sarana permintaan data keimigrasian oleh Instansi atau Lembaga Pemerintahan terkait, yang selanjutnya diolah dan disajikan oleh Direktorat Jenderal imigrasi dalam bentuk digital.

Seus bilang, data keimigrasian mengandung
data pribadi yang wajib dijaga kerahasiaannya dan dilindungi dari pemrosesan yang tidak sah atau melawan hukum;

“Untuk menjamin kerahasiaan, keamanan serta efektivitas dalam permintaan dan penyajian data keimigrasian bagi Instansi atau Lembaga Pemerintahan terkait Diperlukan layanan Data Keimigrasian berbasis digital,” benernya

Dalam penyajian materi tersebut, Seus juga membagi lima jenis Data Keimigrasian diantaranya:

  1. Data Visa adalah data layanan penerbitan visa bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
  2. Data Perlintasan adalah data setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
  3. Data Izin Tinggal adalah data layanan penerbitan izin yang diberikan kepada orang asing untuk berada di Wilayah Indonesia.
  4. Data Deportasi adalah data pengenaan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia.
  5. Data Paspor adalah data layanan penerbitan paspor biasa bagi Warga Negara Indonesia.

Selain, menjabarkan lima jenis data, Seus juga memberikan tutorial penggunaan pendaftaran akun Aplikasi LDK kepada peserta sosialisasi.

Perlu diketahui, Aplikasi LDK juga memiliki kemanfaatan bagi orang asing yang datang ke Morotai sebagai wisatawan, misalnya mereka ingin memperpanjang masa izin tinggalnya, mereka tinggal datang ke Kantor Imigrasi Tobelo.

Kemanfaatan lainnya yaitu bagi instansi penegakan hukum, bahwa adanya kepastian data keimigrasian bagi orang yang mungkin dicurigai atau orang yang menjadi calon tersangka dari suatu kasus tertentu.

“Mereka tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi Tobelo, tapi mereka bisa membuka secara digital,”tuturnya

IMIGRASI TOBELO GELAR SOSIALISASI APLIKASI LAYANAN DATA KEIMIGRASIAN

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian dengan fokus pada pemanfaatan aplikasi layanan data keimigrasian, yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, di Aula Hotel Elizabet, Tobelo.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait terhadap sistem digitalisasi layanan keimigrasian yang terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah daerah, TNI/Polri, serta pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap layanan keimigrasian.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Rustam Husain, menekankan pentingnya pengelolaan data keimigrasian yang akurat dan terkini untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Data keimigrasian yang baik dapat membantu kita dalam mengambil keputusan yang tepat, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi risiko,” ujar Rustam.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman tentang pentingnya pemanfaatan layanan data keimigrasian, sekaligus memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat.

“Saya berharap sosialisasi ini memberikan manfaat besar bagi kita semua, dan ke depan kita bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan data keimigrasian yang efektif,” tambahnya.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang mencakup pengenalan sistem aplikasi, tata cara penggunaannya, manfaat yang bisa diperoleh pengguna, hingga simulasi langsung yang dipandu oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Perseus Rumsaur.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan pengguna layanan keimigrasian dapat semakin memahami pentingnya digitalisasi dalam layanan publik, serta berpartisipasi aktif dalam penggunaan aplikasi layanan data keimigrasian yang tersedia.

Ramadhan Penuh Berkah Perkuat Sinergi, Kapolres Halut Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Tobelo

Res Halut – Dalam rangka mempererat silaturahmi, Di Bulan Suci Ramadhan Kepala Kantor Imigrasi kelas ll (2) non TPI melakukan kunjungan ke Polres Halmahera Utara, di ruangan kerja Kapolres Halut, Selasa(11/3/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas ll (2) non TPI Tobelo Muhammad Fadhli, A.Md.lm.,S.H.,M.SI. Kunjungan disambut hangat oleh Kapolres AKBP FAIDIL ZIKRI S.H. S.I.K.,

Dalam pertemuan Tersebut Dihadiri PJU Polres Halut Dan kasi intel Imigrasi dakim SAMMY P PAHNAEL, A.Md.Im., s.e., M.M.
penuh keakraban ini, Kapolres dan Kepala Kantor Imigrasi membahas sejumlah isu terkini terkait keamanan dan saling tukar informasi terkait tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Silaturahmi ini diharapkan memperkuat sinergi dalam pengawasan warga negara Asing maupun masyarakat yang keluar negeri, dan sepakat meningkatkan koordinasi serta kerjasama guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

AKBP FAIDIL ZIKRI juga menekankan pentingnya sinergi antara Polres Halut dan Imigrasi kelas ll (2) non TPI dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif khususnya pada Bulan Ramadhan Penuh Ber.

“Kami berharap kerjasama yang telah terjalin antara kepolisian dan lembaga Imigrasi dalam menjaga keamanan dan menjaga bisa terjalin lebih baik lagi,” ujarnya.

Pertemuan ini diakhiri dengan suasana keakraban. Kapolres mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya silaturahmi ini dengan harapan kerjasama yang baik akan terus terjaga ke depannya.

Masuk Indonesia Tanpa Melalui TPI, Imigrasi Tobelo Deportasi Empat Warga Filipina

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo telah melaksanakan pendeportasian terhadap empat warga negara (WNA) Filipina pada Rabu, 12 Februari 2025.

Keempat WN Filipina ini diduga masuk wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Keempat WN Filipina tersebut merupakan satu keluarga yang terdiri dari seorang ayah (RPM), ibu (JMLG), serta kedua anak mereka (BG dan KFGM).

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa keempat WN Filipina tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keluarga ini telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih satu tahun di wilayah Halmahera Utara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 75 Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karana itu, kepada mereka dilakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ucap Ryo Achdar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dari hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Tobelo dan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

“Selain informasi dari masyarakat, kami juga menerima laporan dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado mengenai keberadaan warganya di wilayah Halmahera Utara. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata informasi tersebut benar dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Ryo Achdar.

Ryo menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Tobelo berkomitmen untuk terus menegakkan hukum keimigrasian dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Tindakan ini adalah bukti nyata penegakan hukum di wilayah kerja kami. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tegasnya.

Masuk 2025, Ini Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo di Tahun 2024

Kantor Imigrasi Tobelo kembali menunjukkan dedikasi dan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sepanjang tahun 2024. Dalam upaya memperkuat integritas, berbagai capaian positif berhasil diraih sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

Sebagai salah satu ujung tombak pelayanan keimigrasian di wilayah Maluku Utara, Kantor Imigrasi Tobelo terus berinovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendukung program strategis pemerintah. Seluruh capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Kantor Imigrasi Tobelo yang senantiasa mengutamakan profesionalisme dan kepuasan masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar konferensi pers mengenai realisasi capaian kinerjanya sepanjang tahun 2024 di ruang rapat Kantor Imigrasi, pada Jumat (27/12/2024).

Konferensi pers tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Ryo Achdar didampingi oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Rustam Husain dan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Eka Ariyanto Wibowo.

Ryo mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas Non II TPI Tobelo telah berhasil melaksanakan penyerapan anggaran sebanyak 96,49% dari anggaran 2024 sebesar Rp 15.953.249.737 dari total pagu anggaran Rp 16.514.863.000.

“Sepanjang Tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas lI Non TPI Tobelo mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 69 Milyar. Angka ini melampaui target 450 persen yang ditetapkan di awal tahun,”Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Ryo Achdar, pada Selasa (31/12).

Pihaknya mencatat PNBP terbesar diperoleh dari penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Ryo juga merinci sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menerbitkan 8.923 izin tinggal kunjungan (ITK) dengan kegiatan terbanyak adalah calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja. Kemudian menerbitkan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi 10.787 orang asing dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh ITAS tenaga kerja asing (TKA).

Selain itu, Kantor Imigrasi Tobelo juga menerbitkan 1 Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan subyek penyatuan keluarga. “Selain dari pelayanan penerbitan izin tinggal WNA, Imigrasi Tobelo mencatat PNBP juga diperoleh dari penerbitan paspor. Sepanjang tahun 2024 Imigrasi Tobelo telah menerbitkan paspor RI 48 halaman non elektronik sebanyak 1.147 paspor dan untuk penerbitan paspor RI 48 halaman elektronik sebanyak 418 buku paspor dengan total secara keseluruhan sebanyak 1.565 buku Paspor sepanjang tahun 2024,”ujarya.

Dengan wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Pulau Morotai, pihaknya berjanji akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penerbitan paspor. Pada 2024 ini pihaknya telah melakukan pelayanan jemput bola dengan program eazy paspor sebanyak 7 kegiatan dengan jumlah 280 pemohon.

“Dalam hal pengawasan orang asing. Kantor Imigrasi Tobelo telah melakukan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten sebanyak 4 kegiatan di Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Timur, Kecamatan Galela Utara dan Kecamatan Pulau Gebe. Pengawasan orang asing juga dilakukan operasi gabungan 2 kegiatan, dan operasi mandiri 28 kegiatan,”jelasnya.

Tak hanya itu, dalam penegakan hukum, Imigrasi Tobelo telah memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada 4 orang WNA yang di detensi lalu mendeportasi 1 orang WNA serta memasukan 1 orang WNA kedalam daftar cekal.

Sepanjang tahun 2024, kantor Imigrasi Tobelo telah melaksanakan penyetaraan sosialisasi keimigrasian sebanyak 4 kegiatan, dengan rincian kegiatan sebagai berikut, pertama sosialisasi mengenai Desa Binaan Imigrasi, kedua sosialisasi penerapan paspor elektronik pada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, dan yang ketiga sosialisasi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai.

Disamping itu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pegawai, Kantor Imigrasi Tobelo telah meraih penghargaan diantaranya, Penghargaan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasi Hak Asasi Manusia (P2HAM) oleh Kementerian Hak Asasi Manusia; Terbaik pertama Laporan Keuangan Terbaik Semester I 2024 untuk Satuan Kerja Lingkup KPPN Tobelo; Terbaik kedua IKPA untuk Satuan Kerja dengan Pagu Besar (di atas 5 Milyar). “Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang unggul. Dengan segala pencapaian yang telah diraih, Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo siap melangkah lebih jauh dan mempertahankan kualitas pelayanan di tahun-tahun mendatang,”tuturnya.