
Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas Layanan Data Keimigrasian (LDK), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo melaksanakan Sosialisasi Aplikasi LDK di Kabupaten Pulau Morotai, kamis (17/07/2025)
Rustam Husain, Kepala Seksi Teknologi Infomasi Keimigrasian (TIKKIM) dalam Sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa tujuan Aplikasi LDK yakni untuk menciptakan tata kelola yang menjamin kerahasiaan dan keamanan dalam permintaan dan penyajian data keimigrasian.
Selain itu, dapat menyelenggarakan pelayanan data keimigrasian yang efektif, efisien dan sesuai dengan asas-asas perlindungan data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga disampaikan Perseus Omega Rumsaur, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim) yang bertindak selaku Pemateri, menurutnya data keimigrasian adalah seluruh informasi yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dapat diproses secara digital.
Sementara, Layanan data keimigrasian adalah layanan berbasis digital sebagai sarana permintaan data keimigrasian oleh Instansi atau Lembaga Pemerintahan terkait, yang selanjutnya diolah dan disajikan oleh Direktorat Jenderal imigrasi dalam bentuk digital.
Seus bilang, data keimigrasian mengandung
data pribadi yang wajib dijaga kerahasiaannya dan dilindungi dari pemrosesan yang tidak sah atau melawan hukum;
“Untuk menjamin kerahasiaan, keamanan serta efektivitas dalam permintaan dan penyajian data keimigrasian bagi Instansi atau Lembaga Pemerintahan terkait Diperlukan layanan Data Keimigrasian berbasis digital,” benernya
Dalam penyajian materi tersebut, Seus juga membagi lima jenis Data Keimigrasian diantaranya:
- Data Visa adalah data layanan penerbitan visa bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
- Data Perlintasan adalah data setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
- Data Izin Tinggal adalah data layanan penerbitan izin yang diberikan kepada orang asing untuk berada di Wilayah Indonesia.
- Data Deportasi adalah data pengenaan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia.
- Data Paspor adalah data layanan penerbitan paspor biasa bagi Warga Negara Indonesia.
Selain, menjabarkan lima jenis data, Seus juga memberikan tutorial penggunaan pendaftaran akun Aplikasi LDK kepada peserta sosialisasi.
Perlu diketahui, Aplikasi LDK juga memiliki kemanfaatan bagi orang asing yang datang ke Morotai sebagai wisatawan, misalnya mereka ingin memperpanjang masa izin tinggalnya, mereka tinggal datang ke Kantor Imigrasi Tobelo.
Kemanfaatan lainnya yaitu bagi instansi penegakan hukum, bahwa adanya kepastian data keimigrasian bagi orang yang mungkin dicurigai atau orang yang menjadi calon tersangka dari suatu kasus tertentu.
“Mereka tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi Tobelo, tapi mereka bisa membuka secara digital,”tuturnya