LAYANAN WNI
Syarat dan Permohonan Paspor RI
LAYANAN PASPOR RI
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 pasal 1 ayat (16).
Paspor Republik Indonesia hanya terdapat 2 jenis paspor, yaitu Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Permohonan Paspor RI dapat diajukan melalui aplikasi M-Paspor, dengan memenuhi persyaratan yang dapat kalian lengkapi sesuai ketentuan dibawah ini.
Dokumen Persyaratan Umum untuk Proses Paspor
- E-KTP kedua orangtua;
- Kartu Keluarga;
- Akta Lahir/Ijazah;
- Buku Nikah orangtua;
- Paspor orangtua;
- Paspor terakhir anak (bila sudah memiliki paspor).
Dokumen Persyaratan untuk Proses Paspor Anak
- E-KTP kedua orangtua;
- Kartu Keluarga;
- Akta Lahir/Ijazah;
- Buku Nikah orangtua;
- Paspor orangtua;
- Paspor terakhir anak (bila sudah memiliki paspor).
Penggantian Paspor Terbitan Setelah Tahun 2009 Dalam Negeri (Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin) pada KTP dan Paspor Sama Persis
- E-KTP;
- Paspor terakhir.
Paspor Percepatan
Kuota percepatan dimulai pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB datang secara Walk-In ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tobelo selama kuota percepatan pada hari itu masih tersedia.
Biaya Paspor
- Biaya e-Paspor : 650.000,-;
- Biaya Paspor Biasa : 350.000,-;
- Biaya Percepatan Rp. 1.000.000,-;
- Biaya Denda Paspor Hilang Rp. 1.000.000,-;
- Biaya Denda Paspor Rusak Rp. 500.000,-
- Force Majeure Rp.0,-
PASPOR HILANG ATAU RUSAK
Paspor dapat dikatakan rusak apabila robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Pemegang Paspor rusak atau hilang, dapat mengajukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan datang langsung ke kantor imigrasi. Apabila kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.
- Surat Keterangan Hilang (khusus paspor hilang);
- Kartu Tanda Penduduk;
- Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah (yang memuat nama orangtua);
- Kartu Keluarga;
- Paspor Lama (khusus paspor rusak).
- Biaya Beban Paspor Rusak : Rp.500.000,-
- Biaya Beban Paspor Hilang : Rp.1.000.000,-
- Force Majeure : Rp.0,-